Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Dia mengatakan, pada 2018 terdapat tiga seminar (workshop) sosialisasi sistem elektronik, seperti yang digunakan LHKPN tahun ini. Namun, dalam tiga kali seminar itu, tak satu pun ada undangan yang tiba di ITB.